Kampanye hitam melalui media sosial marak

kampanye hitam serta black campaign dengan media sosial, seperti facebook serta twitter mulai marak menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur selama nusa tenggara barat selama mei 2013 dan pemilu anggota legislatif 2014.

ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) ntb m khuwailid pada mataram, rabu, menyatakan kaum pendukung serta simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial supaya menyerang pribadi serta memfitnah pasangan kandidat lain, demikian serta calon anggota legislatif.

kampanye melalui media sosial ataupun jejaring sosial, seperti facebook serta twitter diatur selama peraturan komisi pemilihan umum (pkpu) no. 1/2012 tenntang dengan kampanye legislatif. namun untuk pilkada tak ada diatur dengan gamblang, katanya.

namun, ujarnya, ini harus dipahami secara substansi dari masalah tersebut, sekalipun tidak diatur dengan normatif pada pkpu mengenai melalui pilkada, ada perbuatan hukum dan dilarang, semisal menghasut, memfitnah juga menhina pihak lain.

Informasi Lainnya:

ia mengatakan, selama keuntungan ini apakah perbuatan itu ditarik ke tindak pidana pemilu serta, di hal ini bawaslu mampu mengikuti tindakan pas peraturan perundang-undangan yang berlaku, manakala ada laporan tentang gal itu.

kami mampu melihat dari tema besar, jika tersebut dilaksanakan selama momen kampanye pemilu, namun ini mesti menyertakan banyak bagian agar menjadi kesepahaman bersama. dalam angka tersebut mampu menggunakan undang-undang perihal infomasi teknologi elektronik (ite), katanya.

upaya iini, menurut dia, agar pilkada maupun pemilu anggota legislatif bersih daripada hal-hal yang tidak produktif, sebab menurut undang-undang kampanye itu dilaksanakan selama rangka menyerahkan pendidikan politik terhadap warga.

karena itu masalah ini mesti diskusikan dengan aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian dan pengadilan, kpu, kpid dan bawaslu supaya banyak Satu pemahaman. manakala ditarik ke tindak pidana pemilu, dengan begini polisi mampu memproses, katanya.

khuwailid menungkapkan, selama ini telah banyak ruang kosong, karena masalah ini tidak diatur secara tegas di regulasi yang ada. namun lubang itu harus ditutup, namun ini tidak dapat cuma diselenggarakan bawaslu serta kpid sendiri, sebab hal itu adalah otoritas institusi lain.

ketua komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) ntb badrun am mengakui akhir-akhir ini media online tergolong pesan singkat ataupun sms juga jejaring sosial ada digunakan agar kampanye hitam.

tidak dapat dipungkiri menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur ntb 2013 serta pemilu anggota legislatif 2014 banyak pihak dan membeli media online untuk kampanye tergolong black campaign ataupun kampanye hitam, ujarnya.