Wamenkum HAM: pelaku Cebongan dihukum setimpal

wakil menteri hukum juga ham ri denny indrayana menegaskan, pelaku pembunuhan empat tahanan pada lp kelas ii cebongan, sleman, yogyakarta, selama 23 maret silam, mesti dihukum setimpal pas perbuatannya.

siapapun pelakunya, penegakan hukum harus dilaksanakan dengan adil, tegasnya dalam kupang, senin.

denny indrayana berada di kota kupang, nusa tenggara timur dalam rangka pembekalan 120 calon pns lingkup kanwil menkum ham setempat.

menurut dia, tragedi berdarah dalam cebongan, dan menewaskan empat tahanan, tiap-tiap yohanes yuan manbait (38), adrianus candra galaja alias dedi (33), hendrik angel sahetapi alias deki (31) dan gameliel yermianto rohi riwu alias adi (29), merupakan murni aksi kriminal. karena itu harus ditindak pas agama hukum yang ada.

dia menungkapkan, pada kondisi ini, penagakan hukum harus benar-benar ditegakan. pada peradilan mana saja, ujarnya, kaum pelaku mau diadili dan mesti tetap menerapkan sistem kedailan yang transparan.

Informasi Lainnya:

kemanterian hukum dan ham ri, lanjut dia, hendak terus mendorong proses peradilan kaum pelaku insiden tersebut, untuk tetap mengedepankan ajaran hukum dan banyak.

peradilan militer yang ingin mengadili kaum tersangka, mesti terbuka dan transparan, agar mencegah munculnya sejumlah persoalan ikutan baru.

terkait pola pengamanan pada lp pascakejadian tersebut, denny menyatakan masih memerlukan evaluasi dan lebih mendalam untuk menggarap pengamanan.

menurut dia, para sipir mau terserah dibekali melalui sederat pelatihan supaya mampu mengantisipasi juga menghalau sederat aksi semisal penyerangan pada lp cebongan. dia mengatakan, kaum sipir dapat dimungkinkan agar membeli senjata api di kondisi tertentu.