mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi menteri dalam negeri (mendagri) mengenai surat keputusan (sk) ujang iskandar-bambang purwanto untuk bupati juga wakil bupati kota waringin barat.
tolak, demikian bunyi amar putusan yang dilansir selama bisnis ma di jakarta, senin.
putusan ini diputus di 22 januari 2013 oleh ketua majelis imam soebchi dengan hakim anggota supandi serta hary djatmiko.
kasasi dan dimohonkan oleh mendagri dijadikan pemohon i, bupati kota waringin barat ujang iskandar dibuat pemohon ii dan pemohon iii adalah wakil bupati kota waringin barat bambang purwanto.
Informasi Lainnya:
- Jasa Cuci Sofa Di Jakarta
- Yuk Beli Jam Tangan Murah di Sini
- Jasa Cuci Sofa Di Jakarta
- Mencari Jasa Cuci Sofa di Jakarta
permohonan ini diajukan sesudah sk no 131.62-584 tertanggal 8 agustus 2011 dan dikeluarkan kementerian pada negeri (kemendagri) terserah mengangkat ujang-bambang sebagai bupati/wakil bupati kobar supaya 5 tahun ke depan selama batalkan pengadilan tata usaha negara (ptun) jakarta.
putusan ini dikuatkan dengan ptun lantas selama 21 maret 2012, oleh karenanya para pemohon mengajukan kasasi ke ma.
kisruh ini bermula ketika digelar pilkada kobar di 2010 dan dimenangkan oleh pasangan sugianto sabran-eko sumarno atas pasangan ujang iskandar-bambang purwanto.
atas hasil ini, kubu ujang-bambang yang dan incumbent menggugat kemenangan itu ke mahkamah konstitusi (mk). mk lalu mengabulkan permohonan serta mendiskualifikasi pasangan sugianto-eko.
atas pembatalan kemenangan ini, kubu sugianto sabran-eko sumarno selalu berjuang atas pembatalan kemenangannya oleh mk.
menanggapi putusan kasasi ini, ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar mengatakan kiranya putusan mk tidak mampu dibatalkan.
putusan mk itu tak dapat dibatalkan, tutur akil.