Terdakwa korupsi sapi mulai disidang di pengadilan Tipikor Jambi

pengadilan tindak pidana korupsi jambi mulai menyidangkan dua terdakwa persentasi dugaan korupsi pengadaan 165 sapi yang berdampak pada negara rp84 juta.

jaksa penuntut umum (jpu) willy dalam hadapan hakim tipikor jambi diketuai mahfuddin di jambi, senin mendakwa teguh effendi serta dedi suryiadi sudah bersalah mengerjakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ataupun sendiri.

kedua terdakwa didatangkan dalam persidangan persentasi dugaan korupsi pengadaan sapi dalam kabupaten tanjung jabung barat (tanjabbar) yang menyebabkan kerugian negara senilai rp84 juta lebih.

dalam dakwaan jpu, terdakwa teguh effendi adalah direktur pt trimitra pratama sementara pejabat pembuat komitmen (ppk) dedi suryadi didakwa pasal berlapis, yaitu pasal 2 serta pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana sudah diubah dengan undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

Informasi Lainnya:

dalam angka proyek dikerjakan di dinas peternakan dan perikanan pada kabupaten tanjung jabung barat.

kasus ini terungkap setelah diperiksa tetapi proyek pengadaan sapi ini tak pas melalui spesifikasi juga tidak mengikuti kriteria untuk pengadaan 165 ekor sapi, terdiri daripada 150 betina juga 15 jantan.

ratusan ekor sapi pengadaan tersebut tidak diuji dan ada 16 ekor terjangkit penyakit juga ternyata sapi tidak bisa tambah besar biak sebab infeksi hingga kasusnya terungkap.

sidang kedua terdakwa korupsi pengadaan sapi itu ingin dilanjutkan selama pekab depan melalui agenda pemeriksaan saksi.