Tim Irwasum Polri disebut dapat Rp1,5 miliar

tim inspektorat pengawas umum mabes polri disebut memperoleh biaya rp1,5 miliar dari anggaran pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua juga roda empat tahun anggaran 2011.

pada 14 maret 2011, budi susanto meminta uang pada suktojo sebesar rp1,5 miliar agar diberikan terhadap tim irwasum mabes polri guna mengatasi pt cmma dijadikan pelaksana pekerjaan simulator r4, papar ketua jaksa penuntut publik komisi pemberantasan korupsi kemas abdul roni di sidang selama pengadilan tipikor jakarta, selasa.

kasus tersebut menyeret mantan kepala korps kemarin lintas (korlantas) irjen pol djoko susilo sebagai tersangka.

tim dan beranggotakan wahyu indra p, gusti ketut gunawa, grawas sugiharto, elison tarigan dan bambang rian setyadi tersebut bertugas untuk melakukan pre-audit kepada proyek pengadaan barang/jasa driving simulator uji klinik pengemudi r4 dalam korlantas polri.

Informasi Lainnya:

preaudit dibutuhkan supaya pengadaan barang/jasa melalui anggaran pada atas rp100 miliar sebab dan berwenang menetapkan pemenang lelang merupakan kapolri jenderal pol timur pradopo selaku pengguna anggaran (pa).

total anggaran simulator r4 merupakan rp144,56 miliar supaya 556 unit simulator melalui nilai perunit adalah rp260 juta.

tim mengerjakan pre-audit dalam 7-9 maret 2011 dalam pabrik pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) dalam bekasi meskipun yang menggarap demo teknis merupakan direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) sukotjo s bambang selaku perusahaan subkontraktor.

pada saat demo teknis diselenggarakan wandy rustiwan selaku panitia pengadaan berhadapan melalui sukotjo bambang juga mengatakan pak bambang, masak penentuan harga sesudah menang tender, nggak mungkin gitu lah kemudian dijawab sukotjo kan hanya pergunakan harga lama, tutur jpu roni.

kemudian budi susanto membayar uang sebesar rp50 juta kepada sukotjo agar diberikan kepada gusti ketut gunawa sambil mengatakan agar besok menyiapkan surat penawaran produksi driving simulator.

kemudian pada 10 maret 2010 budi susanto menyampaikan, saya minta rp1 miliar lagi supaya itwasum, kita nggak dapat pilih biaya lain-lain lagi jadi perintah kakor uang rp1 miliar daripada kamu, tapi karena sukotjo tidak miliki uang tunai, budi susanto menyetujui untuk menalangi biaya sederat rp1 miliar tersebut untuk potongan harga.

setelah menerima uang rp1,5 miliar itu daripada budi susanto melalui sukotjo, tim irwasum mabes polri merekomendasikan pt cmma dijadikan pemenang lelang pengadaan simulator r4 tahun anggaran 2011.

pasca pengeluaran rekomendasi itu serta penetapan pt cmma dijadikan pemenang lelang dengan begini pt cmma mendapat kontrak sebesar rp142,4 miliar supaya simulator r4 sebanyak 556 unit melalui harga satuan rp256,1 juta, ungkap roni.

dalam perkara itu, djoko didakwa memperkaya diri sendiri senilai rp32 miliar, juga pihak-pihak lain yaitu wakil korlantas polri brigjen pol didik purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (ppk) senilai rp50 juta, direktur pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) budi susanto sebesar rp93,3 miliar, direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) senilai rp3,93 miliar, prima koperasi kepolisian (primkoppol) mabes polri sebesar rp15 miliar, wahyu indra sebesar rp500 juta, gusti ketut gunawa senilai rp50 juta, darsian sebanyak rp50 juta juga warsono sugantoro alias jumadi senilai rp20 juta.

sehingga dapat dijumlahkan kerugian negara yang ditimbulkan merupakan rp144,98 miliar.

atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana selama pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu ri no 20 tahun 2001 perihal perubahan ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp, ungkap roni.

ancaman pidana atas perbuatan itu merupakan pidana penjara 4-20 tahun juga pidana denda rp200 juta sampai rp1 miliar.

dan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah melalui uu ri no 20 tahun 2001 perihal perubahan ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

ancaman pidana atas perbuatan itu merupakan pidana penjara 1-20 tahun dan pidana denda rp50 juta sampai rp1 miliar.